BOJONEGORO, JAWA TIMUR –Pembangunan akses jalan menuju pemakaman di RT 08/RW 02 Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, kini memicu polemik. Proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp250 juta tersebut dinilai warga penuh kejanggalan. Pasalnya, terdapat dugaan penggunaan material tidak layak dan ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan.
Paving Bekas dalam Anggaran Baru
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, warga mencium aroma manipulasi spesifikasi. Mereka menduga material paving block yang terpasang bukan barang baru sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material tersebut disinyalir merupakan barang bekas bongkaran proyek rigid beton tahun sebelumnya.
“Anggarannya baru, tapi barangnya bekas. Ini jelas pembodohan publik dan manipulasi spesifikasi,” ujar salah satu warga Desa Mori yang meminta identitasnya dirahasiakan. Masyarakat menyayangkan hal ini karena anggaran yang dikucurkan negara tergolong cukup besar untuk fasilitas umum.
Ketidaksesuaian Volume Pekerjaan
Selain masalah material, warga juga menyoroti pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Dalam dokumen perencanaan, TPT seharusnya terbangun pada dua sisi badan jalan. Namun, fakta di lokasi menunjukkan bahwa pengerjaan hanya menyasar satu sisi, yakni bagian selatan saja.
Oleh karena itu, perbedaan volume pekerjaan ini memicu kecurigaan adanya potensi kerugian negara. Warga menilai ketidaksamaan antara perencanaan dan realisasi ini melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
Respons Kepala Desa Mori
Terkait derasnya tudingan tersebut, Kepala Desa Mori, Wahyudi, memberikan tanggapan singkat saat dihubungi salah satu awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/2/2026). Ia tidak membantah maupun membenarkan secara rinci mengenai dugaan material bekas tersebut.
“Kalau mau penjelasan datang saja ke balai desa,” tegas Wahyudi singkat. Sikap tertutup pihak pemerintah desa ini justru semakin memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan.
Desakan Audit Inspektorat
Masyarakat kini berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Transparansi menjadi harga mati dalam pembangunan desa. Dengan adanya pengawasan ketat, potensi penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat luas dapat dicegah sedini mungkin. Hingga berita ini naik cetak, warga masih menunggu itikad baik pemerintah desa untuk memberikan laporan pertanggungjawaban yang jujur.
*) Penulis: SR



Belum ada komentar