Sidang Perusakan Bangunan Medokan Ayu: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Batal, Hakim Tagih Bukti Praperadilan

Sidang Perusakan Bangunan Medokan Ayu: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Batal, Hakim Tagih Bukti Praperadilan
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan bangunan di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (5/2/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi (keberatan), pihak terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono menuntut agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.

Penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatannya menegaskan bahwa dakwaan JPU Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya dianggap tidak cermat. Mereka memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Menariknya, pihak terdakwa juga mengeklaim tengah menempuh jalur praperadilan atas status hukum kliennya. Namun, klaim tersebut sempat mendapat respons tegas dari meja hijau.

Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P. Oppusunggu, menekankan bahwa setiap pernyataan hukum di persidangan harus disertai bukti otentik.

“Klaim praperadilan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Kami meminta penasihat hukum untuk melampirkan bukti fisik permohonan praperadilan tersebut pada persidangan berikutnya,” tegas Hakim Cokia.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari sengketa batas lahan antara terdakwa dan korban, Uswatun Hasanah. Meski pihak Kelurahan Medokan Ayu sempat memfasilitasi mediasi pada Februari 2023 dengan rekomendasi penyelesaian di PTUN, jalur tersebut kabarnya tidak ditempuh oleh terdakwa.

Peristiwa perusakan diduga terjadi secara bertahap dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025. Jaksa memaparkan bahwa aksi tersebut dimulai dari pembongkaran manual hingga puncaknya menggunakan alat berat jenis excavator.

Akibat aksi pembongkaran tersebut, bangunan milik korban dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat difungsikan. Berdasarkan hitungan jaksa, kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai:

  • Total Kerugian: Sekitar Rp800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah).

  • Dakwaan: Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain.

Sesuai dengan Asas Praduga Tak Bersalah, proses persidangan ini masih terus berjalan untuk membuktikan apakah tindakan terdakwa benar-benar melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan atau merupakan bentuk pembelaan hak atas lahan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Belum ada komentar