MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M. Langkah tegas ini diduga merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran gelap narkotika yang sebelumnya menjerat oknum anggota Polri lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKP M diamankan pada Selasa malam (3/2/2026). Penjemputan perwira tersebut menyusul tertangkapnya Bripka K bersama istrinya, N, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran bisnis haram sabu.
Sebelum mengamankan AKP M, tim penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dikabarkan telah melakukan penggeledahan di ruang Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya alat isap sabu (bong), klip plastik kosong, serta beberapa poket kristal putih yang diduga sabu.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026), membenarkan adanya serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Polda NTB di wilayah hukumnya.
“Masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Herman singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.
Terkait detail barang bukti yang ditemukan di ruang kerja Satresnarkoba, Kompol Herman memilih untuk irit bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum kini berada di bawah kendali penuh Polda NTB.
“Belum bisa dikomentari, masih dalam penyelidikan. Konfirmasi langsung ke Polda,” tambahnya.
Mengenai keberadaan AKP M saat ini, Wakapolres menyebut bahwa yang bersangkutan sedang berada di Mataram untuk melaksanakan agenda kedinasan. “Ada giat di Mataram,” jelasnya.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, status AKP M saat ini masih dalam tahap pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatannya. Pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keterangan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan.
Kasus ini merupakan babak baru dari pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda NTB. Sebelumnya, Bripka K dan istrinya, N, telah ditahan di Rutan (Tahti) Polda NTB bersama dua orang anak buah mereka.
Penyergapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kediaman Bripka K. Meski sempat melarikan diri, pasangan suami istri ini berhasil diringkus di wilayah Dompu dengan barang bukti sabu seberat 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga kuat sebagai hasil transaksi.
Hingga berita ini diunggah, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, belum memberikan tanggapan resmi terkait pengamanan AKP M. Masyarakat kini menanti transparansi Polri dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum internal dalam peredaran narkotika di wilayah NTB.





Belum ada komentar