Cetak Sejarah! Kejari Surabaya Jadi Pelopor Restorative Justice Pertama di Era KUHAP Baru

Cetak Sejarah! Kejari Surabaya Jadi Pelopor Restorative Justice Pertama di Era KUHAP Baru
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Sebuah tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia berhasil ditancapkan di Kota Pahlawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Langkah progresif ini mendapat apresiasi langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Ia menilai Kejari Surabaya sukses menjalankan mandat reformasi hukum acara pidana yang lebih humanis dan akuntabel.

Apresiasi tersebut merujuk pada terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana pada akhir Januari 2026. Ini merupakan sinergi konkret pertama di Indonesia yang mengikuti mekanisme terbaru pasca-pemberlakuan KUHAP 2025.

Berdasarkan data resmi, terdapat tiga subjek hukum yang mendapatkan keadilan restoratif dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan pemulihan keadaan semula:

  1. Siswanto bin Siran (Perkara Pencurian) – Penetapan No. 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby.

  2. Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono (Perkara Lalu Lintas) – Penetapan No. 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby.

  3. Wahyu Budi Santoso bin Safa’at (Perkara Lalu Lintas) – Penetapan No. 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby.

“Penerapan Restorative Justice yang tepat dan akuntabel adalah wujud nyata reformasi hukum acara pidana yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan,” tegas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Seksi Tindak Pidana Umum dalam menerjemahkan semangat KUHAP Baru.

“Penghargaan dari pimpinan ini menjadi pemacu semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja profesional. Kami berharap mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Ajie.

Pemberlakuan KUHAP Baru memang memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara di luar persidangan untuk tindak pidana tertentu. Syarat utamanya tetap mengedepankan kepentingan korban, harmonisasi sosial, dan adanya kesepakatan damai antar pihak.

Implementasi ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia mulai bergeser dari sekadar menghukum menjadi memperbaiki. Bagi masyarakat luas, hal ini memberikan harapan bahwa perkara-perkara kecil yang memenuhi syarat hukum tidak harus berakhir di jeruji besi, melainkan melalui jalur perdamaian yang sah secara konstitusi.

Belum ada komentar