Anggaran Ketahanan Pangan Desa Mori Disorot: Rincian Tak Sinkron dan Data Penerima “Dirahasiakan”

Anggaran Ketahanan Pangan Desa Mori Disorot: Rincian Tak Sinkron dan Data Penerima “Dirahasiakan”
beritakeadilan.com,

BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Slogan transparansi anggaran yang selama ini digaungkan Pemerintah Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah diuji. Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp100 juta hingga awal tahun 2026 ini menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut memicu spekulasi terkait realisasi fisik kegiatan dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD) yang seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Kejanggalan pertama muncul dari pemaparan Kepala Desa Mori, Wahyudi, mengenai alokasi belanja yang dinilai tidak sinkron dengan total anggaran tersedia. Berdasarkan rincian yang disampaikan, terdapat selisih angka yang cukup mencolok:

Pos Belanja Nilai Alokasi
Bantuan Ternak Kambing Rp65.450.000
Bantuan Bibit Tanaman Rp30.000.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Rp59.773.000
Pemeliharaan JUT Rp11.863.000
Total Akumulasi Rp167.086.000

Jika dijumlahkan, total belanja tersebut mencapai lebih dari Rp119 juta, melampaui pagu anggaran program sebesar Rp100 juta. Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan publik mengenai dasar perencanaan dan mekanisme penganggaran yang digunakan.

Kecurigaan warga semakin menguat saat Pemerintah Desa Mori enggan membuka daftar 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan kambing. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mori menyatakan data tersebut ada namun bersifat tertutup.

“Data fisiknya ada, tapi tidak boleh disebarluaskan,” ujar Wahyudi singkat, Rabu (4/2/2026).

Sikap tertutup ini dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang, mengingat dana yang digunakan adalah uang negara.

Tak hanya soal data, Sekretaris Desa Mori, Laila, mengungkapkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara pihak desa dan penerima bantuan. Dalam skema tersebut, penerima wajib mengembalikan sebagian hasil ternak kepada desa.

“Yang kembali hanya satu, selebihnya menjadi milik KPM,” jelas Laila. Namun, skema ini justru dianggap membebani masyarakat dan diragukan kesesuaiannya dengan semangat pemberdayaan murni.

Hingga saat ini, warga mengaku belum melihat bukti fisik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dapat diverifikasi secara langsung. Begitu pula dengan keberadaan ternak bantuan yang belum pernah ditunjukkan secara transparan untuk kepentingan audit sosial.

Meski Kades Mori menyatakan siap menghadirkan para penerima bantuan sebagai bukti, publik mendesak adanya langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Transparansi data penerima manfaat dan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan menjadi kunci utama untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Mori.

*) Penulis: SR/rin

Belum ada komentar