SURABAYA, JAWA TIMUR – Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mochammad Ibra Akbar Haryanto dalam perkara dugaan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui grup WhatsApp “INFO VID” terpaksa ditunda. Penundaan sidang terjadi lantaran majelis hakim tidak lengkap saat persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 3 Februari 2026.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh sumber internal Pengadilan Negeri Surabaya yang mengetahui jalannya persidangan.
“Hakimnya cuma dua, Mas,” ujar sumber tersebut singkat.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti R dan Mohammad Chozin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memaparkan peran sentral terdakwa dalam perkara ini. Menurut jaksa, terdakwa merupakan pembuat sekaligus pengelola grup WhatsApp bernama “INFO VID” sejak November 2024.
Grup tersebut dibuat di rumah terdakwa yang berada di kawasan Gubeng Airlangga, Surabaya, menggunakan satu unit ponsel Infinix X6882 warna silver dengan nomor telepon yang terdaftar atas nama terdakwa sendiri.
Jaksa menegaskan, grup WhatsApp tersebut dibuat untuk memfasilitasi pria penyuka sesama jenis dalam mencari pasangan, sekaligus menjadi wadah berbagi foto dan video bermuatan pornografi.
Dalam dakwaan disebutkan, berbagai konten asusila berupa gambar dan video hubungan seksual sesama jenis diunggah ke dalam grup dan dapat diakses langsung oleh seluruh anggota. Akun WhatsApp anggota grup juga tidak dikunci atau bersifat privat, sehingga penyebaran konten dinilai terbuka dan berpotensi diketahui publik secara luas.
Jaksa menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa terdakwa mengetahui dan membiarkan peredaran konten pornografi terus berlangsung di dalam grup yang dikelolanya.
Upaya terdakwa memperluas jangkauan anggota grup juga diungkap dalam persidangan. Pada Januari 2025, terdakwa diketahui aktif di grup Facebook “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro”. Ia kerap mengomentari unggahan akun anonim dengan menawarkan ajakan bergabung ke grup WhatsApp “INFO VID” serta mengirimkan tautan undangan, termasuk kepada saksi Feri Setyawan.
Selain melalui Facebook, tautan undangan grup juga disebarkan lewat aplikasi X atau Twitter menggunakan akun @ambiixgu yang disebut milik terdakwa.
Hingga dilakukan penangkapan oleh Unit II Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 5 Juni 2025, grup WhatsApp “INFO VID” tercatat memiliki sekitar 329 anggota.
Dalam grup tersebut, penyidik menemukan sejumlah unggahan foto dan video pornografi yang dikirim oleh beberapa anggota, di antaranya Naufal Zidane Ramadhan, Feri Setyawan, dan Saekan.
Sebagai admin grup, terdakwa memiliki kewenangan penuh untuk menghapus konten maupun mengeluarkan anggota. Namun, jaksa menilai terdakwa secara sengaja membiarkan grup tetap aktif dan terus diisi konten bermuatan asusila.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap ponsel terdakwa menemukan 18 file tangkapan layar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE. Terdakwa juga dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan komposisi majelis hakim yang lengkap.





Belum ada komentar