KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Nasib malang menimpa Situn (88), seorang lansia asal Dusun Bulurejo, Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Harapan untuk meraup untung dari hasil panen kopi justru berujung pada kerugian besar mencapai Rp198.000.000. Diduga, ia menjadi korban skandal penipuan transaksi jual beli kopi partai besar oleh oknum yang kini tengah dalam pantauan hukum.
Guna mencari keadilan, Situn resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Blitar Raya sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus ini ke ranah hukum.
Ketua LBH CAKRAM Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada tahun 2025 lalu. Saat itu, korban berkomunikasi dengan terduga terlapor berinisial W alias E, warga Malang yang berdomisili di Dusun Trenceng, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro. Terlapor menjanjikan keuntungan melimpah dari jual beli biji kopi.
Berdasarkan kesepakatan harga Rp80.000 per kilogram, korban telah menyerahkan kopi dalam jumlah besar, meliputi:
-
Kopi jenis Kopisari: 2 Kuintal.
-
Kopi Jawa: 2 Kuintal 13 kg.
-
Kopi Campur: 1.750 kg.
“Namun, setelah barang dibawa oleh terlapor, uang hasil penjualan yang dijanjikan tidak kunjung dikirimkan hingga saat ini. Klien kami sudah cukup bersabar, namun tidak ada penyelesaian yang jelas,” ujar Wiwin kepada awak media, Senin (2/2/2026).
Wiwin menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengumpulan informasi dan bukti tambahan. Jika tidak ada iktikad baik, terlapor terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
-
Pasal 492 (Penipuan): Terkait tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
-
Pasal 486 (Penggelapan): Terkait penguasaan barang milik orang lain seolah milik sendiri secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami masih mengedepankan cara-cara mediasi. Pesan dari klien kami sederhana, asalkan uangnya kembali sudah cukup. Namun, jika mediasi buntu, proses hukum tetap berjalan,” tegas Wiwin.
Di tempat terpisah, tim media mencoba melakukan konfirmasi ke kediaman W alias E di Dusun Trenceng, Desa Popoh. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Danang (32), anak dari istri terlapor yang berada di lokasi, mengaku tidak mengetahui urusan keuangan antara W dan korban. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya diajak sebagai sopir saat pengambilan kopi di rumah Mbah Situn dan Mbah Parti.
“Saya hanya diajak jadi sopir saja. Terkait masalah keuangan, saya sama sekali tidak tahu-menahu,” ungkap Danang.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar mengingat jumlah kerugian yang sangat besar bagi seorang petani lansia. LBH CAKRAM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dagang dalam partai besar dan selalu memastikan legalitas serta keamanan pembayaran.





Belum ada komentar