Gaduh Musik Horeg di PN Surabaya: 160 Perkara Terhambat, Hakim Tak Dengar Suara Saksi

Gaduh Musik Horeg di PN Surabaya: 160 Perkara Terhambat, Hakim Tak Dengar Suara Saksi
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Keberadaan musik horeg yang dibawa peserta aksi demonstrasi buruh di depan Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (28/1/2026) menuai sorotan serius. Dentuman musik keras yang diputar sejak siang hingga sore hari disebut telah mengganggu jalannya proses persidangan, khususnya di Ruang Sidang Kartika dan Ruang Sidang Tirta.

Situasi tersebut membuat sejumlah majelis hakim yang sedang memimpin persidangan merasa terusik akibat kebisingan yang tidak kunjung berhenti. Aktivitas peradilan yang seharusnya berlangsung khidmat dan tertib justru terganggu oleh suara musik yang berasal dari luar area gedung pengadilan.

Menindaklanjuti kejadian itu, beberapa awak media pada Jumat (29/1/2026) melakukan konfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Mujiono. Ia menjelaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut sejatinya telah diberitahukan sebelumnya dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

“Yang jelas mereka sudah Memberitahukan dan Dikawal pihak Polisi, berarti sudah ada ijinnya, dan harus mereka ketahui juga, yaitu Demo didepan Pengadilan dengan melakukan Demo ditempat lain itu Berbeda,” ujar Mujiono.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa di depan pengadilan memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan dengan demonstrasi di lokasi lain. Menurutnya, aktivitas di Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan langsung dengan kepentingan umum yang luas.

“Kalau demo ditempat lain itu tidak mengganggu Aktifitas ditempat mereka Demo tersebut, lain halnya dengan Demo didepan Pengadilan Negeri Surabaya yang jelas sudah mengganggu Jalannya Persidangan,” lanjutnya.

Mujiono menjelaskan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum dan melibatkan banyak pihak, bukan hanya satu atau dua orang. Oleh sebab itu, ketertiban selama proses persidangan menjadi hal mutlak yang harus dijaga.

“Persidangan ini untuk Umum, maka kepentingan Umum, karena yang punya kepentingan di Pengadilan itu, bukan Satu Orang tapi Banyak Orang,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebisingan akibat musik horeg sebenarnya telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang baru, di mana suara bising yang mengganggu persidangan tidak diperbolehkan. Namun demikian, Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melarang aksi tersebut.

“Oleh karena Demo kemarin pada hari Sabtu (28/1/2026) mengeluarkan Suara Bising, yang sebenarnya kini sudah diatur didalam KUHAP yang baru tidak diperbolehkan, namun Pengadilan tidak punya Wewenang Melarangnya dan yang mempunyai Kewenangan adalah Aparat Kepolisian,” jelas Mujiono.

Mujiono memaparkan bahwa aksi demonstrasi tersebut berlangsung cukup lama, mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB. Dalam rentang waktu itu, kebisingan musik dinilai sangat menghambat jalannya persidangan.

“Demo kemarin Kamis itu yang saya ketahui dimulai pukul 11.30 WIB hingga Pukul 16.30 WIB, yang jelas sangat Mengganggu Persidangan, sehingga Majelis Hakim tidak bisa Mendengar Proses Persidangan baik dari Saksi, Kuasa Hukum, dan Jaksa,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh majelis hakim menyampaikan kepadanya ketidakmampuan untuk mendengar secara jelas jalannya proses persidangan akibat suara bising dari luar gedung.

“Sehingga semua Majelis Hakim mengatakan ke Saya, bahwa tidak bisa mendengar dengan jelas tentang jalannya Proses Persidangan,” tambahnya.

Apabila kejadian serupa kembali terulang, Mujiono menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Pihak pengadilan hanya dapat menyampaikan keberatan dan dampak yang ditimbulkan terhadap proses peradilan.

“Kalau kejadian kemarin terulang lagi, itu adalah Wewenang dari pihak Kepolisian, yang jelas akan Saya sampaikan kepada pihak Kepolisian, bahwa Demo semacam kemarin tersebut sangat mengganggu Jalannya Persidangan,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dihormati. Namun, cara penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekali lagi, Saya sampaikan Demo yang berada ditempat lain sangat berbeda dengan di Pengadilan, karena sangat mengganggu, Efeknya mempengahrui semua Terganggu,” ujarnya.

Menurut Mujiono, dampak aksi tersebut tidak kecil. Sedikitnya terdapat 100 perkara pidana dan sekitar 60 perkara perdata yang proses persidangannya terganggu akibat kebisingan musik.

“Maka kalau mau menyampaikan Aspirasi Monggo, hal itu adalah Hak Masyarakat. Kita nggak boleh Melarang, tapi Tolong dari kejadian Demo kemarin ada 100 Perkara Pidana dan ada 60 Perkara Perdata semuanya itu terganggu,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Pengadilan Negeri Surabaya berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar ditetapkan zona khusus bagi aksi demonstrasi di sekitar pengadilan.

“Maka pihak Pengadilan akan menyampaikan ke Kepolisian, agar pihak Kepolisian membuat Zona Demo agar tidak Menggangu Jalannya Persidangan,” jelas Mujiono.

Ia menyebutkan bahwa batas zona demo nantinya diusulkan berada di luar pagar pengadilan, baik di sisi utara maupun selatan, sehingga aktivitas persidangan tetap dapat berjalan dengan tertib.

“Agar Batas Demo di Pengadilan dari Ujung Pagar Utara dan dari Pagar Ujung Selatan nanti akan kita sampaikan kepihak Kepolisian,” pungkas Mujiono, Humas Pengadilan Negeri Surabaya.

Belum ada komentar