LAMONGAN, JAWA TIMUR-Sejumlah petani asal Kecamatan Tikung resmi menempuh jalur hukum setelah upaya penagihan atas sisa pembayaran jual beli tanah mereka tak kunjung membuahkan hasil. Pengusaha pengembang (developer) Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), berinisial S (40), dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Langkah hukum ini diambil warga menyusul sikap terlapor yang dinilai hanya memberikan janji manis tanpa ada realisasi pelunasan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga laporan resmi yang masuk ke Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (30/1/2026) malam. Para pelapor mengaku mengalami kerugian dengan nominal yang bervariasi akibat belum dibayarnya sisa transaksi tanah sawah seluas ribuan meter persegi.
Salah satu pelapor, Darsono (70), warga Desa Pengumbulanadi, mengungkapkan bahwa dari total transaksi sebesar Rp243,2 juta, dirinya baru menerima Rp210 juta.
“Karena pelunasan tidak segera diselesaikan dan hanya janji-janji saja, maka saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan,” ujar Darsono di ruang tunggu Satreskrim. Laporannya tercatat dengan nomor STTLPM/52/I/2026/SPKT/Polres Lamongan.
Kasus serupa dialami oleh Kasinu (56), warga Desa Guminingrejo. Dari nilai transaksi Rp335,2 juta, ia mengklaim baru menerima Rp130 juta. Artinya, masih ada kekurangan sebesar Rp205,2 juta yang menggantung selama hampir dua tahun dari batas janji pelunasan.
Kondisi lebih memprihatinkan dialami oleh Muksri (57). Transaksi jual beli tanah seluas 2.592 meter persegi miliknya yang dilakukan sejak 6 April 2014 hingga kini belum tuntas. Dari total nilai Rp518,4 juta, ia mengaku baru dibayar Rp155 juta.
“Sudah berkali-kali saya meminta pelunasan sesuai perjanjian, namun sampai sekarang yang bersangkutan ingkar janji,” keluh Muksri.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian telah menerima laporan para petani dengan nomor registrasi STTLPM/52 hingga STTLPM/54. Para korban berharap pihak Kepolisian Resor Lamongan dapat bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, identitas terlapor dan status hukumnya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik “mafia tanah” atau penipuan investasi properti yang merugikan masyarakat kecil di wilayah Lamongan.



Belum ada komentar