SURABAYA, JAWA TIMUR–Tindakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, dalam merespons isu negatif di media sosial mendapat sorotan tajam dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kasus dugaan pemerasan yang digelar di Ruang Tirta, Kamis (29/1/2026), hakim menilai langkah Aries memberikan uang kepada mahasiswa untuk menghapus konten TikTok sebagai tindakan yang tidak proporsional bagi seorang pejabat publik.
Persidangan mengungkap bahwa mantan Pj Bupati Batu tersebut memberikan uang sebesar Rp20,5 juta melalui perantara kepada dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto. Uang tersebut diduga sebagai kompensasi agar konten mengenai tudingan korupsi dana hibah dan isu personal yang menyeret nama Aries segera dihapus.
Majelis Hakim memberikan teguran keras karena langkah yang diambil Aries terkesan menjebak. Setelah uang diserahkan di sebuah kafe di kawasan Jalan Prapen, kedua mahasiswa tersebut langsung diringkus aparat kepolisian.
“Sebagai pejabat eselon II, seharusnya menempuh cara yang lebih elegan. Jika tudingan itu tidak benar, cukup berikan klarifikasi terbuka, bukan justru menempuh cara seperti ini,” tegas Majelis Hakim di persidangan.
Menanggapi teguran tersebut, Aries mengaku dirinya merasa tersudut secara psikis akibat unggahan tersebut. Ia berdalih hanya meminta bantuan saudaranya, Baso Juheman, untuk “menyelesaikan” masalah tersebut tanpa mengetahui detail teknis penyerahan uang.
“Isu tersebut sangat merugikan harkat dan martabat saya. Saya hanya meminta saudara saya menyelesaikan, namun terkait caranya saya tidak mengetahui secara rinci,” dalih Aries di hadapan hakim.
Di sisi lain, terdakwa Sholihuddin membeberkan kronologi versinya. Ia mengaku mengunggah konten di akun TikTok Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) untuk menarik perhatian publik terkait rencana aksi demonstrasi. Ia tidak menampik telah mengedit foto Kadisdik Jatim dengan seorang perempuan sebagai bagian dari provokasi konten.
Namun, situasi berubah saat ia dihubungi pihak tak dikenal yang menanyakan “nominal” untuk membatalkan aksi.
“Karena merasa ditekan saat di jalan, saya spontan menyebut angka Rp50 juta,” ungkap Sholihuddin. Pertemuan di lokasi parkir kafe yang ia kira hanya diskusi santai berakhir dengan pemberian kantong plastik hitam berisi uang, yang dalam hitungan menit diikuti oleh penangkapan oleh pihak kepolisian.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu juga mencecar legalitas FGR. Terungkap bahwa wadah aspirasi yang digunakan kedua mahasiswa tersebut tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar. Sholihuddin mengakui FGR hanyalah wadah bagi dirinya dan rekannya yang sering terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai batas antara kritik mahasiswa di ruang digital dan respons pejabat publik dalam menghadapi tudingan. Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan saksi-saksi tambahan guna mendalami apakah peristiwa ini murni pemerasan ataukah terdapat unsur rekayasa dalam penegakan hukumnya.



Belum ada komentar