LAMONGAN, JAWA TIMUR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara telah resmi rampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan hasil audit tersebut diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2026 ini. Langkah ini menjadi fondasi kuat bagi penyidik untuk segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
“KPK telah menerima laporan penghitungan kerugian negara dari BPKP terkait penyidikan pengadaan pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Saat ini, penyidik fokus melengkapi berkas perkara empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam membedah kasus ini, KPK tidak hanya mengandalkan auditor keuangan. Penyelidikan melibatkan tim ahli konstruksi secara mendalam guna memeriksa kesesuaian spesifikasi bahan bangunan dengan anggaran yang dikucurkan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sebelumnya bahwa audit fisik dilakukan untuk mendeteksi adanya pengurangan volume atau kualitas struktur bangunan. Selisih nilai antara fakta lapangan dan laporan pertanggungjawaban itulah yang dikonversi menjadi angka kerugian negara.
“Tim ahli konstruksi dilibatkan untuk menilai secara teknis. Hasil pengurangan struktur tersebut kemudian dihitung oleh auditor untuk menjadi angka pasti kerugian negara,” jelas Asep.
Hingga saat ini, KPK masih menjaga kerahasiaan identitas detail keempat tersangka demi menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebelum proses persidangan dimulai. Meski demikian, penyidikan telah menyentuh level pimpinan daerah.
Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, tercatat telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih KPK pada Oktober 2023 silam. Serangkaian penggeledahan di berbagai kantor dinas di Lamongan juga telah dilakukan untuk mengamankan barang bukti dokumen proyek.
Dengan tuntasnya hitungan BPKP, babak baru persidangan kasus megaproyek ini diprediksi akan segera digelar di Pengadilan Tipikor, memberikan kepastian hukum atas dugaan penyelewengan dana publik di Kabupaten Lamongan.



Belum ada komentar