Belum Final: Nany Widjaja Banding Putusan Gugatan Jawa Pos

Belum Final: Nany Widjaja Banding Putusan Gugatan Jawa Pos
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Babak baru persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan resmi memasuki tahap banding. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut dibacakan melalui sistem e-court. Majelis hakim mendasarkan putusan NO tersebut pada pertimbangan formil, yakni tidak dicantumkannya tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita gugatan Penggugat.

Menanggapi hasil tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan klarifikasi tegas agar tidak terjadi misinformasi di publik. Menurutnya, putusan NO sangat berbeda dengan gugatan yang ditolak.

“Putusan NO itu baru menyentuh aspek formil, belum masuk ke pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan gugatan ditolak atau lawan sudah menang. Secara substansi, perkara ini belum diputus,” ujar Richard didampingi tim hukumnya di Surabaya, Kamis (29/1/2026).

Richard menekankan bahwa dalam hukum acara perdata, putusan NO berarti hakim melihat adanya kekurangan dalam syarat gugatan sehingga substansi perselisihan belum sempat diperiksa.

Tim hukum yang juga diperkuat oleh Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, dan rekan lainnya menyatakan segera melayangkan memori banding. Mereka menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang perlu dikoreksi oleh pengadilan tinggi.

“Putusan ini harus diuji kembali. Kami sebagai pembanding sangat optimistis alasan banding kami akan diterima oleh pengadilan yang lebih tinggi,” tegas Richard.

Ia mengingatkan semua pihak bahwa hingga saat ini belum ada “pemenang” dalam sengketa hukum ini. Upaya banding ini dilakukan untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi dan pokok perkara dapat diperiksa secara materiil.

“Terlalu dini bagi pihak mana pun untuk mengklaim kemenangan. Kami akan menguraikan fakta-fakta hukum secara jelas di proses banding nanti untuk membatalkan putusan PN Surabaya,” pungkasnya.

Belum ada komentar