BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Belum tuntas kegaduhan proyek jalan beton BKKD 2025 yang dibongkar paksa, Desa Mori, Kecamatan Trucuk, kini didera isu baru yang tak kalah miring. Perhatian publik kini bergeser pada laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang diduga sarat penyimpangan.
Dua program besar dengan total anggaran hampir mencapai Rp100 juta kini menjadi tanda tanya besar bagi warga karena realisasinya yang dianggap gaib atau “fiktif” di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua alokasi dana yang disorot tajam oleh masyarakat setempat:
-
Program Ketahanan Pangan (Pengembangan Lahan Pekarangan): Rp30.000.000.
-
Peningkatan Produksi Peternakan (Bantuan Bibit Kambing): Rp65.450.000.
Ironisnya, sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat, mendengar, apalagi merasakan manfaat dari kedua program tersebut. “Saya tidak pernah dengar ada bantuan kambing Rp65 juta atau program pekarangan itu. Tidak ada informasi apa-apa,” ujar AG, salah satu warga Desa Mori, Kamis (29/1/2026).
Senada dengan AG, warga lain yang enggan disebutkan identitasnya merasa ada yang disembunyikan. “Kami tidak tahu ke mana anggaran itu mengalir. Tidak ada sosialisasi,” keluhnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Mori, Wahyudi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pucuk pimpinan desa tersebut memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan awak media melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan respons sedikit pun.
Sikap diam sang Kades justru kian memperkuat spekulasi publik mengenai adanya praktik tata kelola keuangan yang tidak transparan dan potensi kerugian negara yang nyata.
Kasus beruntun di Desa Mori—mulai dari kegagalan teknis proyek beton hingga dugaan anggaran fiktif—memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak. Masyarakat mengeluarkan dua tuntutan mendesak:
-
DPMD Bojonegoro harus segera melakukan audit investigatif lapangan untuk memverifikasi fisik dari anggaran yang telah dicairkan.
-
Inspektorat dan Kejaksaan/Polres diharapkan segera memeriksa aliran dana tersebut guna mendeteksi potensi tindak pidana korupsi.
Dana Desa seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi warga, bukan “bancakan” oknum pejabat desa. Tanpa ketegasan hukum, polemik di Desa Mori dikhawatirkan akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di tingkat akar rumput.





Belum ada komentar