Eks Tenaga Ahli DPR Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Rp 26 Miliar

Eks Tenaga Ahli DPR Tersangka Korupsi BSPS Sumenep Rp 26 Miliar
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menggebrak dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Penyidik resmi menetapkan mantan Tenaga Ahli DPR RI periode 2019–2024 berinisial AHS sebagai tersangka baru.

Penetapan AHS menambah daftar panjang tersangka dalam pusaran kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini. Hingga kini, total enam orang telah menyandang status tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa penetapan AHS didasarkan pada pengembangan penyidikan intensif sejak pertengahan 2025.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Per hari ini, kami menetapkan AHS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar John Franky dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 222 saksi, AHS diduga kuat menjalin kolaborasi dengan tersangka sebelumnya, RP. Keduanya disinyalir memainkan peran strategis dalam mengatur usulan daftar penerima bantuan rumah swadaya tersebut.

Tak hanya sekadar mengatur administrasi, AHS diduga memungut keuntungan pribadi dari rakyat kecil. “Tersangka diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta dari setiap penerima bantuan. Dengan total sekitar 1.500 penerima, keuntungan ilegal yang dikantongi tersangka mencapai Rp3 miliar,” jelas John Franky.

Sebagai langkah konkret penyelamatan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tangan AHS. Uang tersebut kini dititipkan di rekening penampung resmi milik Kejati Jatim di Bank BNI.

Skandal korupsi BSPS Sumenep 2024 ini mencatatkan angka kerugian yang fantastis. Berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, total kerugian keuangan negara menyentuh angka Rp26.876.402.300.

Guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, AHS kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 14 Februari 2026.

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum ini akan terus berkembang. Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, korps Adhyaksa berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga meja hijau demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial bagi masyarakat.

Belum ada komentar