SURABAYA, JAWA TIMUR–Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak tegang pada Senin (26/01/26). Hakim Ketua, Cokia Ana Oppusunggu, meluapkan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyusul absennya saksi pelapor, Aries Agung Paewai.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur tersebut kembali mangkir dalam persidangan dugaan pemerasan yang menjerat dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto. Padahal, keterangan Aries sebagai pelapor merupakan kunci utama dalam mengungkap fakta materiil perkara ini.
“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting!” tegas Hakim Cokia dengan nada tinggi di hadapan JPU.
Pihak JPU berdalih bahwa Aries Agung Paewai berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Namun, alasan tersebut tidak ditelan mentah-mentah oleh majelis hakim. Hakim menegaskan bakal memeriksa dokter yang menangani Aries guna memverifikasi kebenaran medis surat keterangan sakit tersebut.
Ketegangan mencapai puncak saat majelis hakim menyinggung temuan berita media daring. Dalam laporan tersebut, sosok Kadisdik Jatim justru terlihat sedang mendampingi agenda Gubernur Jawa Timur di Kediri, yang berbanding terbalik dengan klaim sedang sakit.
“Kami memerintahkan Jaksa untuk melakukan pemanggilan paksa jika saksi kembali mangkir pada sidang berikutnya,” tegas hakim guna menjamin hak para terdakwa untuk mendapatkan keadilan yang cepat dan transparan.
Kekecewaan mendalam turut disuarakan oleh penasihat hukum kedua terdakwa. Absennya saksi korban dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam proses pembuktian dan merugikan hak konstitusional kliennya yang berstatus mahasiswa.
Di sisi lain, JPU Kejati Jatim, Sri Rahayu, menyatakan akan patuh pada perintah majelis hakim. Meski sempat menyodorkan surat keterangan dokter, pihaknya berkomitmen untuk kembali melayangkan panggilan kepada saksi pelapor.
“Ini kewajiban kami. Tadi ada surat dokter, namun majelis hakim tetap memerintahkan pemanggilan kembali terhadap Aries Agung Paewai,” ujar Sri usai persidangan.
Publik kini menanti keberanian JPU untuk menghadirkan pejabat teras Pemprov Jatim tersebut di muka persidangan demi menjamin supremasi hukum yang tidak pandang bulu.



Belum ada komentar