Kakek di Surabaya Divonis 5 Tahun Usai Lecehkan Cucu

Kakek di Surabaya Divonis 5 Tahun Usai Lecehkan Cucu
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWATIMUR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Tan Giok Jong (TJG). Warga Tegalsari tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap cucu perwaliannya yang baru berusia 8 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Sidang Kartika, Selasa (27/1/2026). Hakim menegaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan hal krusial yang memberatkan hukuman bagi pria asal Jalan Tempel Sukorejo ini. Terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun selama persidangan berlangsung.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Hakim Pujiono. Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Fakta persidangan mengungkap tabir gelap aksi terdakwa. Saksi Farlin Candra membeberkan riwayat kekerasan fisik yang dilakukan TJG di Batu, Malang. Kekejaman ini diperkuat oleh keterangan ahli, dr. Arif dari RS Bhayangkara, yang menemukan bukti robekan pada tubuh korban melalui hasil visum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang meminta hukuman tujuh tahun penjara. Hal ini memicu kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga korban.

Nenek korban, Tjiang Jong Tjing, menganggap hukuman lima tahun tidak setimpal dengan hancurnya masa depan sang cucu.

“Putusan tersebut terasa ringan, karena perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan cucu saya,” ungkapnya dengan nada pilu usai sidang.

Selain hukuman penjara, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Kasus ini juga mengungkap fakta lain bahwa putra terdakwa, Imanuel Wahyudi, sebelumnya telah terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perkara terpisah.

Belum ada komentar