Aksi Unjuk Rasa di Bojonegoro Tolak Revisi UU Pilkada

beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Penetapan UU pilkada nomor 60/PUU-XXII/2024, Aliansi Manusia Peduli Demokrasi (AMPD) Bojonegoro, gelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Jumat (23/08/2024).

Unjuk rasa dengan tema “Demokrasi Dikebiri” itu di motori oleh Fajar Yulianto, HMI Cabang Bojonegoro, Sahud, koordinator aksi dari IMM Kabupaten Bojonegoro, dan Fio, koordinator aksi dari GMNI Bojonegoro.

Unjuk rasa yang di ikuti lebih dari 100 orang tersebut di hadiri langsung oleh Rony Sugiarto, Ketua HMI Cabang Bojonegoro, Moh Faisal Adi Putra, Ketua DPC GMNI Bojonegoro, Ahmad Fathoni, Ketua IMM Bojonegoro, nampak pula, beberapa anggota organisasi kemasyarakatan, Rakyat Bantu Rakyat (RBR) Bojonegoro.

Kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Manusia Peduli Demokrasi AMPD, tersebut sekitar pukul 16.00 wib, berkumpul di bundaran tugu Adi pura, yang berada di pertigaan jalan Gajahmada, jalan pangeran Diponegoro, jalan Untung Suropati.

Setelah sedikit berorasi, masa kemudian konvoi dengan motor dan mobil pik up, menuju kantor DPRD Bojonegoro, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dalam iring-iringan tersebut nampak beberapa orang membawa poster bertuliskan, Demokrasi Dikebiri, #KawalPutusanMK, Tolak Politik Dinasti, Stop Hukum Jadi Alat Keluarga, DPR tolol, dan masih banyak lagi poster yang bertuliskan hujatan kepada pemerintah dan DPR.

Sekitar pukul 17.00 Iring-iringan demonstran tersebut sampai di depan Gedung DPRD Bojonegoro, dan menyampaikan beberapa pernyataan sikap, Berikut pernyataan sikap dari Aliansi Manusia Peduli Demokrasi, AMPD Bojonegoro.

1. Mendesak agar pembahasan Revisi UU Pilkada segera dihentikan. Karena, revisi yang sedang dibahas tersebut tidak mencerminkan wajah demokrasi yang sebenarnya. Pembahasan tersebut hanya akan membawa Indonesia semakin jauh dari cita-cita reformasi yang selama ini diperjuangkan, dan mengancam keberlangsungan demokrasi di tanah air.

2. Menuntut agar semua pihak, terutama DPR, mematuhi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 serta No. 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga dan melindungi demokrasi Indonesia dari intervensi yang merugikan rakyat. Namun, sikap DPR yang cenderung mengabaikan putusan ini menunjukkan bahwa mereka tidak lagi mengutamakan kepentingan rakyat, melainkan hanya memikirkan kepentingan golongan tertentu.

3. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. PKPU ini, sangat penting untuk memastikan bahwa kedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila tetap terjaga, bahwa penerbitan PKPU ini adalah langkah konkret yang harus segera diambil untuk menegakkan keadilan dan demokrasi di Indonesia.

4. Mengutuk keras segala upaya yang melemahkan supremasi hukum di Indonesia, seperti yang ditunjukkan oleh pemerintah dan DPR RI.

5. Mengecam keras segala tindakan intervensi dari pemerintah dan lembaga Negara yang menjadikan inkonstitusional dengan MK, demi melanggengkan keserakahan kekuasaan.

6. Mengajak dan menyuarakan bersama semua elemen masyarakat, dan khususnya seluruh kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dalam menjaga stabilitas konstitusi untuk terus mengawal agar tidak ada perubahan atau penafsiran yang inkonsisten terhadap UUD 1945, dengan putusannya yang final dan mengikat.

Merasa tidak di tanggapi masa membakar ban bekas dan berusaha masuk ke halaman kantor DPRD Bojonegoro, hingga terjadi aksi saling dorong dengan pihak kepolisian.

Aksi sedikit mereda setelah Sukur Priyanto,Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Demokrat, Sudiyono, Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Gerindra, Donny Bayu, Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PDIP, Ahmad Supriyanto, Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Golkar, dan Erix Maulana, Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PDIP, menemui massa aksi.

Dalam kesempatan itu, beberapa orang anggota DPRD diminta untuk menandatangani isi tuntunan massa aksi, sebagai dasar komitmen atas tuntutan mereka, berikut isi tuntutan para demonstran.

1. Stop pembahasan Revisi UU Pilkada yang dinilai tidak mencerminkan wajah demokrasi Indonesia.

2. Mengutuk keras segala upaya yang melemahkan supremasi hukum di Indonesia, seperti yang ditunjukkan oleh pemerintah dan DPR RI

3. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Pencalonan Pilkada.

4. Mengajak dan menyuarakan bersama semua elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas konstitusi untuk terus mengawal agar tidak ada perubahan atau penafsiran yang inkonsisten terhadap UUD 1945, dengan putusannya yang final dan mengikat.

5. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripura DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827 LG.02.03/8/2024.

6. Mendesak dan Meninta KPU untuk segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK No.60/PPUXXII/2024 serta No.70/PPU.XXII/2024 selaku lembaga.

Sebelum masa membubarkan diri pada sekitar pukul 18.30 wib masa berpesan pada anggota DPRD Bojonegoro, Apabila kurun waktu 2×24 Jam tidak ada tindak lanjut dari hasil pernyataan sikap tersebut, maka mereka akan melakukan aksi serupa kembali dengan jumlah masa lebih banyak.

Reporter: (Rwn)

Belum ada komentar