Diduga JPU Tak Profesional, Keluarga Korban Pembunuhan Berencana di Bukit Ketapang Timur Sampang Lapor Kejati Jatim

Diduga JPU Tak Profesional, Keluarga Korban Pembunuhan Berencana di Bukit Ketapang Timur Sampang Lapor Kejati Jatim
beritakeadilan.com,

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Hari ini, keluarga korban dugaan pembunuhan berencana dengan cara di kubur hidup-hidup di bukit Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura yang menimpa korban Razak, warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura bersama kuasa hukumnya, Sutrisno, S.H resmi melayangkan pengaduan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (03/11/2023).

Menurut kuasa hukum korban, Sutrisno, S.H, bahwa keluarga korban sangat kecewa sekaligus mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara yang menimpa anak kandung dari kliennya, Hj Zainam.

“Keluarga korban sampai saat ini merasa kecewa karena melihat terdakwa masih bisa menghirup udara segar di rumahnya,” tutur Sutrisno.

Sutrisno berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bisa menghadirkan terdakwa ke pengadilan atau segera ditarik ke Lapas atau dirawat di rumah sakit.

“Seharusnya JPU segera menghadirkan terdakwa ke Pengadilan. Tapi, nyatanya belum kunjung disidangkan. Kalau memang sakit lebih baik dirawat di rumah sakit atau dibawa ke klinik Lapas, karena berdasarkan informasi terdakwa ini keadaannya sudah membaik,” ucap Sutrisno.

Sementara itu, disamping kuasa hukumnya, ibunda almarhum korban, Hj Zainam kedatangannya adalah bentuk dirinya mencari keadilan atas perkara pembunuhan anaknya.

“Saya datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengadu minta keadilan atas perkara pembunuhan yang menimpa anak saya. Anak saya dibunuh, terus pelakunya dikeluarkan oleh Kejaksaan Sampang karena alasan sakit,” kata Zainam.

Zainam pun sambil menitihkan air mata berkata dengan kata pelan. Bahwa dirinya tidak terima. “Saya tidak terima, anak saya diperlakukan seperti itu. Malah pelakunya dikeluarkan dengan alasan sakit, kalau sakit itu dirawat di rumah sakit bukan di rumahnya,” kata Zainam. Sedangkan Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang membenarkan bahwa berkasnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang sudah dikembalikan.

“Benar mas berkasnya sudah dikembalikan oleh PN Sampang ke Kejari Sampang,” singkatnya.

Terakhir ia menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum. “Jika memang keadaannya membaik akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum, agar segera menjemput Terdakwa dan segera menjalani proses sidang,” tegasnya. (red/angga)

Belum ada komentar