Skandal Sekdes Wonokromo, Ketua DPRD Lamongan Desak Sanksi Tegas

Skandal Sekdes Wonokromo, Ketua DPRD Lamongan Desak Sanksi Tegas
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan pelanggaran etika yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung, kini memantik perhatian serius dari pucuk pimpinan legislatif Kabupaten Lamongan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Freddy Wahyudi, angkat bicara menanggapi kegaduhan publik pasca-aksi penggerebekan oknum perangkat desa tersebut oleh warga.

Freddy menegaskan bahwa meskipun pihaknya belum menerima laporan tertulis secara formal, lembaga legislatif tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga kondusivitas dan wibawa pemerintahan desa.

BACA: Klarifikasi Sekdes Wonokromo Lamongan: Sebut Isu Penggerebekan Urusan Privat
BACA: Sekdes Wonokromo Lamongan Diduga Digerebek, Warga Tuntut Mundur

“Langkah dini harus kita ambil. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak kompeten agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan mendapat penanganan yang tepat,” ujar Freddy saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026).

Menanggapi substansi persoalan, Freddy menjelaskan bahwa integritas perangkat desa adalah harga mati. Walaupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara harfiah mencantumkan diksi “asusila”, namun perilaku yang melanggar norma sosial merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kewajiban perangkat desa.

“Perangkat desa adalah figur pembina nilai-nilai sosial budaya di masyarakat. Jika terjadi tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, itu sudah jelas mencederai amanah undang-undang,” tegas politisi tersebut.

Ia menambahkan, mekanisme sanksi bagi perangkat desa yang melanggar aturan sudah diatur secara rigid. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tetap. Namun, ia mengingatkan agar proses pembuktian dilakukan secara objektif.

“Sanksi harus sesuai prosedur. Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memproses ini melalui mekanisme pemeriksaan yang adil dan transparan,” imbuhnya.

Sentimen negatif di tengah masyarakat Wonokromo terus menguat. Salah seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perilaku oknum pamong desa tersebut. Menurutnya, insiden di Perumahan Griya Permata Insani (GPI) itu telah meruntuhkan kepercayaan publik.

“Kami merasa malu dan jengkel. Sebagai pejabat desa, seharusnya memberikan teladan, bukan justru menciptakan keresahan yang mencoreng nama baik desa kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Diberitakan sebelumnya, oknum Sekdes tersebut diamankan warga saat berada di sebuah rumah kontrakan bersama seorang perempuan pada Jumat (12/12/2025) siang. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut untuk memastikan langkah hukum maupun administratif yang akan diambil. (edi)

Belum ada komentar