Polres Gresik Ringkus Gangster Pengeroyok Pemuda Lamongan

Polres Gresik Ringkus Gangster Pengeroyok Pemuda Lamongan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan oleh Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur. Dalam operasi cepat, petugas berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda di wilayah perbatasan Kecamatan Dukun dan Panceng.

Insiden berdarah ini menimpa EA (22), warga Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Korban menjadi sasaran amuk massa di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal. Akibat serangan senjata tajam, korban menderita luka robek serius di bagian kepala dengan panjang delapan dan lima sentimeter.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya

Kejadian yang berlangsung di ruang publik ini sempat memicu keresahan warga sekitar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik secara membabi buta menggunakan benda tumpul dan tajam, namun juga diduga merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan bahwa pihaknya bergerak seketika setelah menerima laporan warga. Serangkaian tindakan kepolisian dilakukan untuk melacak keberadaan kelompok yang meresahkan tersebut.

“Saat ini kami telah mengamankan enam orang saksi yang diduga terlibat. Tim juga tengah melakukan pengejaran intensif terhadap otak pelaku dan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas AKP Arya Widjaya, Senin (6/1/2026).

Enam orang yang diamankan berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah aset yang digunakan saat kejadian, antara lain:

Enam unit handphone berbagai merek.

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver.
Satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

“Seluruh barang bukti telah kami sita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya,” tambah AKP Arya.

Polres Gresik menegaskan tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi aksi kelompok motor atau gangster yang mengganggu kondusivitas wilayah. Penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau tindak kriminalitas, warga diharapkan segera melapor melalui:

Layanan Darurat: 110
Hotline Lapor Cak Roma: 0811-8800-2006
Kantor Polisi Terdekat.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Jangan ragu melapor, kami akan langsung tindak lanjuti,” tutupnya. (**)

Belum ada komentar