KABUPATEN WAY KANAN (Beritakeadilan, Lampung)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah orang tua kandung korban berinisial R (41) warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP menjelaskan, kronologinya terjadi pertama kali pada 2021 lalu saat korban berinisial Bunga (16), yang masih duduk di kelas 10 SMA mendapatkan perbuatan yang tak senonoh.
“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya, Kamis (20/7). Perbuatan bejat pelaku dilakukan beberapa terhadap korban. Bahkan, pelaku menyetubuhi Bunga terkahir terjadi pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. “Saat itu korban sedang sendiri di kamar rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua. Mengetahui informasi itu akhirnya aparatur desa setempat berinisial SB melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan dari pihak korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengamankan pelaku pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim. Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya ditambah menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red/jpnn)



Belum ada komentar