KABUPATEN KARAWANG (Beritakeadilan.com, Jawa Barat)-Dunia hukum Indonesia dikejutkan dengan aksi kekerasan brutal yang menimpa seorang praktisi hukum, Ade Rojali, S.H. Korban diduga menjadi sasaran pembacokan oleh orang tidak dikenal di kediamannya, Perumahan Grand Sangasri, Majalaya, Karawang, pada Jumat sore (02/01/2026).
Hingga saat ini, korban dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka serius yang dideritanya.
Aksi penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan saksi mata sekaligus mertua korban, Nur Lela, situasi berubah mencekam saat terdengar keributan di teras rumah.
“Saya lari keluar, Pak Ade sudah dipukul pelaku sampai jatuh. Meskipun sudah mencoba menyelamatkan diri ke rumah tetangga, pelaku justru mengambil golok dari mobil kuning dan kembali menyerang,” ungkap Nur Lela dengan nada bergetar.
Istri korban menambahkan, terduga pelaku yang dikenal dengan sapaan “Bebek” sebelumnya diduga sempat melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang agar tidak mengganggu keluarga mereka lagi.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Polsek Majalaya, Didi Supardi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah bekerja ekstra keras. Satu terduga pelaku dilaporkan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mendalami keterangan saksi, BAP, serta bukti visual melalui video yang beredar di lokasi kejadian. Kami pastikan perkara ini ditangani secara maksimal,” tegas Didi.
Kasus yang menimpa Ade Rojali memicu gelombang solidaritas dari rekan sejawat. Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang mencederai martabat kemanusiaan dan profesi advokat.
Senada dengan itu, Koordinator Tim Pendampingan, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami mengecam keras perbuatan ini. FERADI WPI akan mengawal kasus rekan kami sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujar Revan. (****/red)



Belum ada komentar