Ritel Modern Langgar Jam Operasional, Perda Lamongan Dinilai Mandul

Ritel Modern Langgar Jam Operasional, Perda Lamongan Dinilai Mandul
beritakeadilan.com,

LAMONGAN, JAWA TIMUR-Eksistensi ritel modern Indomaret dan Alfamart di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kini menuai protes keras dari masyarakat. Kehadiran gerai raksasa ini dinilai memberikan ancaman nyata bagi keberlangsungan pedagang pasar tradisional dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal, Senin (22/12/2025).

Sorotan publik tertuju pada dugaan pelanggaran jam operasional yang dilakukan secara terang-terangan. Meski regulasi daerah telah mengatur batasan waktu usaha, praktik di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang berpotensi mematikan ekonomi kerakyatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2010, minimarket di wilayah Lamongan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan batas maksimal pukul 23.00 WIB.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah gerai ritel modern di Sukodadi tetap beroperasi selama 24 jam penuh. Kondisi ini memicu opini publik bahwa regulasi yang ada seolah “mandul” saat berhadapan dengan kekuatan korporasi ritel nasional.

Dampak dari ketimpangan ini dirasakan langsung oleh Nurali (nama samaran), seorang pemilik warung di Desa Sukodadi. Ia mengaku omzet penjualannya terjun bebas sejak ritel modern berdiri berdampingan dengan usahanya.

“Sebelumnya saya bisa dapat omzet ratusan ribu rupiah per hari. Sekarang turun drastis karena pelanggan beralih ke sana, apalagi mereka buka 24 jam dan banyak diskon,” ungkap Ali dengan nada lesu.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Jarwito, tidak menampik adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh pihak Alfamart maupun Indomaret.

Dalam konfirmasi melalui pesan singkat, Jarwito menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap pengelola ritel yang membandel.

“Kami sudah pernah memanggil pemilik gerai yang bersangkutan. Mereka sudah membuat surat pernyataan. Saat ini masih dalam pengawasan, jika tetap melanggar akan kami layangkan surat peringatan (SP) 1, 2, hingga 3,” tegas Jarwito.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan demi menciptakan iklim usaha yang adil bagi pedagang kecil di Kabupaten Lamongan.

Belum ada komentar