SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari unsur manajerial PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis, 27 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis, termasuk dugaan praktik mark up anggaran pemeliharaan kolam dan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa landasan regulasi yang sah.
“PT APBS terbukti melakukan pengerukan kolam pelabuhan tanpa perjanjian konsesi yang sah,” ujar Darwis Burhansyah dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, enam petinggi dari dua perusahaan pelat merah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dari PT Pelindo Regional 3:
Sdr. AWB: Regional Head periode Oktober 2021–Februari 2024.
Sdr. HES: Division Head Teknik.
Sdri. EHH: Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan.
Tersangka dari PT APBS:
Sdr. F: Direktur Utama periode 2020–2024.
Sdri. MYC: Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik periode 2021–2024.
Sdr. DWS: Manager Operasi dan Teknik periode 2020–2024.

Tersangka dari Pelindo Regional 3 (AWB, HES, EHH): Mereka diduga melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tanpa adendum konsesi, dan tanpa menyampaikan permohonan pemeliharaan kepada KSOP Utama Tanjung Perak. Mereka juga diduga menunjuk langsung PT APBS sebagai pelaksana pengerukan meski PT APBS tidak memiliki kapal keruk dan secara hukum bukan perusahaan terafiliasi Pelindo.
Penyidik juga menemukan adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp200.583.193.000 yang dilakukan Sdr. HES dan Sdri. EHH hanya menggunakan satu sumber data tanpa melibatkan konsultan atau engineering estimated.
Tersangka dari PT APBS (F, MYC, DWS): Mereka diduga melakukan mark up HPS/OE untuk mendekati nilai yang sudah diarahkan PT Pelindo. Sdr. F diduga menyetujui HPS/OE hasil mark up tersebut dan menggunakannya untuk penawaran resmi. Ironisnya, ketiganya tidak melaksanakan pengerukan sesuai perjanjian dan justru mengalihkan pekerjaan kepada vendor lain, PT SAI dan PT Rukindo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan mempertimbangkan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, penyidik menahan para tersangka di Rutan Cabang Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025,” tutup Darwis. Ia memastikan penyidikan akan dituntaskan secara profesional demi menjaga integritas tata kelola pelabuhan sebagai objek vital nasional. (**)





Belum ada komentar