Korupsi Proyek Ikan BUMN: Direktur PT SRBLI Didakwa Untung Rp 3 Miliar

Korupsi Proyek Ikan BUMN: Direktur PT SRBLI Didakwa Untung Rp 3 Miliar
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan tindak pidana korupsi kembali mengguncang sektor BUMN di bidang perikanan. Purwaningsih Alias Nuning, Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI), kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Febry Dwipananto dengan nomor perkara 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia (penuntutan terpisah).

Kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang secara spesifik menguntungkan Purwaningsih alias Nuning sebesar Rp 3.072.756.000,00 (tiga miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan korupsi tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu mulai 13 November 2023 hingga 10 Oktober 2024. Lokasi tindak pidana berpusat di Kantor PT. Perikanan Indonesia Unit Surabaya, Jalan Nilam Barat No. 16, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Purwaningsih sebagai terdakwa dengan nomor perkara 175/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, diseret ke pengadilan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. SRBLI, sementara Febry Dwipananto memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia, yang merupakan BUMN.

Dakwaan Primair menjerat kedua terdakwa dengan Pasal yang merujuk pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, dakwaan Subsidair secara jelas menyoroti perbuatan Terdakwa Nuning dan Febry Dwipananto yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan Purwaningsih alias Nuning sebesar Rp3,07 miliar tersebut.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk memperkuat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyertakan sejumlah barang bukti penting, termasuk:

Salinan Keputusan Direksi PT Perikanan Indonesia terkait Mutasi Karyawan yang mengangkat Febry Dwipananto.
Satu unit Handphone merek Redmi Note 9 Pro.
Sejumlah besar bendel Akta Pendirian, Akta Perubahan Saham, Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia.
Salinan dokumen izin usaha NIB PT. SRBLI.

Persidangan ini diharapkan dapat membongkar tuntas praktik kolusi antara pihak swasta dan pejabat BUMN yang merugikan keuangan negara, serta memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di sektor vital perikanan Indonesia. (****)

Belum ada komentar