Residivis Narkoba Diadili di PN Surabaya, Jadi Perantara Jaringan Lapas dengan Upah Rp 500 Ribu

Residivis Narkoba Diadili di PN Surabaya, Jadi Perantara Jaringan Lapas dengan Upah Rp 500 Ribu
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Residivis narkotika, Aggie Pratama Fariar, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) ini didakwa menjadi perantara pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan dengan imbalan Rp500 ribu untuk setiap paket yang berhasil diterima.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam persidangan hari Selasa (25/11/2025).

Keterlibatan Aggie dalam jaringan ini terungkap bermula saat ia masih menjadi narapidana di Lapas Porong. Saat itu, ia kerap berkomunikasi dengan sesama narapidana bernama Rosyid. Setelah bebas, pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencari orang yang bersedia menjadi penerima paket ganja.

Aggie kemudian menghubungi Rizky, anak dari mantan narapidana narkotika lainnya. Rizky menyetujui tawaran tersebut dengan kesepakatan upah sebesar Rp500 ribu per paket pengiriman.

Pengiriman barang haram ini dilakukan melalui jasa ekspedisi Lion Parcel menuju alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Total tiga kali paket ganja dikirimkan, di mana nomor penerima yang tertera pada paket adalah milik Aggie.

Pada pengiriman ketiga, Minggu (29/6/2025), paket ganja tersebut diterima oleh seorang laki-laki bernama Putra. Tak lama setelah serah terima, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur langsung melakukan penangkapan.

Dari dalam paket tersebut, penyidik mengamankan empat bungkus besar ganja dengan berat netto sekitar 1.975 gram (hampir 2 kilogram). Hasil uji Laboratorium Forensik Polri mengkonfirmasi bahwa barang bukti tersebut adalah ganja Golongan I.

Di hadapan majelis hakim, Aggie tidak menyangkal perannya. Ia mengakui hanya bertugas mencarikan alamat penerima dari Rosyid, napi yang mengendalikan transaksi dari Lapas.

“Saya sudah kirim dua kali, tiap kiriman dibayar Rp500 ribu. Yang ketiga belum dibayar,” ungkap Aggie, menjelaskan ia telah menerima total imbalan Rp1 juta.

Aggie menambahkan, saat penggerebekan, ia sedang berada di rumah orang tuanya. Sementara itu, Rizky yang disebut sebagai penerima paket kini telah berstatus buronan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Aggie Pratama Fariar dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur peran sebagai perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dan memuat ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Majelis hakim PN Surabaya akan melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti selesai dilakukan.

(**)

Belum ada komentar