KABUPATEN PANDEGLANG (Beritakeadilan.com, Banten)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang dakwaan terhadap TOMI M. PAYUMI Bin SABIT dengan Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, salah satu terdakwa utama dalam kasus dugaan manipulasi kredit mikro di BRI Unit Pasar Timur, Pandeglang.
Terdakwa Tomi M. Payumi, seorang pengusaha jual beli mobil, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Mantri BRI AGITYA FAHSYA RAHADIAN dan SUPRIYADI Bin BAHRONI (yang disidang dengan Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg) dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2023.
Tomi M. Payumi didakwa Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.
Terdakwa Tomi mencari debitur (di antaranya ISKANDAR, SUKNA SUPRIATNA, dan FAJRIAH AFIFAH) dengan alasan untuk membeli angkot milik Tomi melalui fasilitas pinjaman BRI.
Tomi dan rekannya, Supriyadi, menyerahkan data 7 calon debitur (total plafon Rp 330 Juta) kepada Mantri Agitya Fahsya Rahadian.
Setelah dana cair ke rekening debitur, debitur menyerahkan seluruh dana kepada Tomi/Supriyadi dan hanya menerima imbalan antara Rp 1.000.000,00 hingga Rp 2.000.000,00 per orang. Sisa pencairan sebesar Rp 319.500.000,00 diterima dan dinikmati oleh Terdakwa Tomi M. Payumi dan Supriyadi.
Terdakwa Tomi M. Payumi juga didakwa Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan Mantri BRI.
Dakwaan ini menekankan bahwa meskipun Tomi dan Supriyadi bukan pegawai bank, mereka turut serta dalam perbuatan Mantri Agitya yang menyalahgunakan jabatannya selaku Pejabat Pemrakarsa (Mantri Kupedes) pada BRI Unit Pasar Timur.
Detail Penyalahgunaan yang Dilakukan Bersama:
Manipulasi Survei (on the spot): Mantri Agitya, dibantu Supriyadi, mengajak calon debitur berfoto di tempat usaha fiktif, bukan usaha milik debitur yang sebenarnya.
Abaikan Hasil SLIK: Khusus debitur Iskandar, hasil SLIK/BI checking menunjukkan adanya tunggakan pinjaman di bank lain (seharusnya ditolak), namun Mantri Agitya tetap memprosesnya setelah debitur menandatangani surat pernyataan yang dipersiapkan Mantri.
Pemalsuan Dokumen: Rekan Tomi, Saksi Supriyadi, bertanggung jawab mempersiapkan dan menandatangani sendiri Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu atas nama sejumlah calon debitur.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama, fasilitas kredit yang dicairkan kepada 9 debitur (Plafon total Rp 390 Juta) mengalami macet.
Total Kerugian Keuangan Negara (Pokok dan Bunga) dari 7 debitur yang dikoordinasikan oleh Tomi dan Supriyadi adalah sebesar Rp 321.541.121,00.
Rincian Kerugian Negara: Akibat perbuatan Tomi M. Payumi dan Supriyadi, total kerugian keuangan negara yang bersumber dari 7 debitur yang mereka koordinasikan mencapai Rp 321.541.121,00. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sisa pokok pinjaman (Baki Debet) sebesar Rp 260.934.600,00 dan kerugian bunga (SPH) sebesar Rp 60.606.521,00. Salah satu contoh kerugian terbesar terjadi pada debitur Iskandar, di mana dari plafon Rp 50.000.000, kerugian negara mencapai Rp 57.686.929 (termasuk Baki Debet Rp 41.699.385 dan Bunga Rp 15.987.544), sementara debitur Dede Rahmawati menyebabkan kerugian sebesar Rp 22.741.868. Secara keseluruhan, dari total plafon Rp 330.000.000,00 yang dicairkan kepada 7 debitur tersebut, hampir seluruhnya kini menjadi kredit macet yang merugikan BRI sebagai entitas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. (****)





Belum ada komentar