SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sengketa tanah di Jalan Raya Mulyosari, yang berawal dari kasus pinjaman dana talangan dan diwarnai dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kini menyeret Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dalam pusaran polemik eksekusi.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan dari penggugat, Otty Savitri Dahmiar Oktafianty, melalui kuasa hukum Jelis Lunoriyati, S.H., M.H. Putusan yang dieksekusi ini, yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sejak 2022 (MA RI Nomor 94 K/Pdt/2022), secara spesifik menghukum Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk membatalkan proses balik nama sertifikat tanah objek sengketa senilai sekitar Rp 5,5 miliar.
Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Otty Savitri Dahniar Oktafianty (Penggugat) untuk mempertahankan rumahnya. Sengketa melibatkan pinjaman dana talangan yang berujung pada pengikatan jual beli dan penjualan rumah.
Putusan PN Surabaya Nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby (Tanggal 10 Desember 2020) dan dikuatkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (Nomor 94 K/Pdt/2022) pada dasarnya:
Menyatakan perbuatan para Tergugat (Halim Sunaryadi, Lindon Sinaga, dan Agus Budiono) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menghukum Badan Pertanahan Nasional II Surabaya untuk membatalkan balik nama yang sedang dilakukan oleh Tergugat I (Halim Sunaryadi).
Meskipun gugatan dikabulkan sebagian, inti putusan adalah memenangkan Penggugat untuk mempertahankan haknya atas objek sengketa dan membatalkan tindakan hukum yang dilakukan oleh BPN.
Walaupun putusan PN Surabaya yang memerintahkan pembatalan balik nama telah terbit pada 10 Desember 2020, fakta mengejutkan terungkap saat petugas PN dan kuasa hukum pemohon mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 13 September 2024 untuk eksekusi.
Kuasa hukum Otty, Jelis Lunoriyati, menyoroti kontradiksi waktu yang mencolok. “Saya heran. Sudah ada putusan sejak 2020 menghukum Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk membatalkan proses balik nama. Kok tahun 2021 malah dilakukan balik nama baru?” tegas Jelis, setelah seorang pejabat Kantor Pertanahan Kota Surabaya II mengonfirmasi bahwa sertifikat telah dibalik nama ke pihak lain pada tahun 2021.
Sikap Kantor Pertanahan Kota Surabaya II yang terkesan mengabaikan teguran (aanmaning) PN yang dilakukan tiga kali—termasuk ketidakhadiran dalam proses teguran—semakin memperkuat dugaan adanya resistensi terhadap pelaksanaan putusan hukum yang sudah final.
Jelis juga mengeluhkan upaya ping-pong oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya II beralasan bahwa pembatalan sertifikat harus melalui Kanwil Agraria sesuai peraturan tahun 2022.
“Kalau mau konsultasi ke Kanwil, itu urusan internal mereka. Jangan kami dipingpong. Perintahnya dari pengadilan itu kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, bukan ke Kanwil,” ujar Jelis, menegaskan bahwa amar putusan ditujukan langsung kepada BPN.
Hingga saat ini, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, melalui Ghufron dari Biro Hukum, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap internal untuk mempelajari dan membahas permasalahan dari pemohon, dengan dalih ingin memastikan setiap langkah selaras dengan aturan yang berlaku. (****)





Belum ada komentar