KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (sekarang Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Dwijo Prawito, M.MT., kini memasuki babak persidangan dengan nomor perkara 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Dwijo Prawito, yang menjabat Kepala Dinas periode 2011–2013, didakwa telah merugikan Keuangan Negara dalam jumlah fantastis terkait pengelolaan aset Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru.
Berdasarkan dakwaan primair yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Dwijo Prawito bersama-sama dengan dua terdakwa lain—Dr. Bambang Soemarsono dan Drs. Sentot Subagyo (yang dituntut terpisah) selaku Ketua Pengelola Rusunawa—diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Total kerugian Keuangan Negara dalam skandal ini mencapai angka Rp9.751.244.222,20 (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah).
Perbuatan tindak pidana korupsi ini diduga berlangsung antara 24 Maret 2011 hingga 15 Januari 2014. Modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan yang melekat pada jabatan mereka dalam pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pada pemanfaatan aset Rusunawa oleh Dinas dan Pemerintah Desa Tambaksawah.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa peran Dwijo Prawito sebagai Kepala Dinas adalah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum menyebabkan kerugian negara. Meskipun kerugian yang didakwakan menguntungkan Terdakwa Dwijo Prawito sendiri adalah sebesar Rp1.681.666.047,2 (Satu milyar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu empat puluh tujuh koma dua rupiah), total kerugian keseluruhan yang terjadi akibat perbuatan bersama-sama mencapai Rp9,7 Miliar lebih.
Dakwaan tersebut juga memiliki lapis subsidair, di mana Terdakwa Dwijo Prawito dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang tetap berpotensi merugikan Keuangan Negara. Audit Penghitungan Kerugian Negara yang menjadi dasar penuntutan ini dikeluarkan pada 4 Desember 2024.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di Sidoarjo, mengingat aset Rusunawa seharusnya berfungsi untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, namun justru diduga menjadi ‘ladang basah’ korupsi bagi oknum pejabat. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (****)



Belum ada komentar