Proyek Jembatan Bangunrejo Tuban Disorot, Diduga Demi Bisnis

Proyek Jembatan Bangunrejo Tuban Disorot, Diduga Demi Bisnis
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pembangunan jembatan beton di Dusun Rekul, RT 05 RW 03, Desa Bangunrejo, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan publik. Infrastruktur yang semestinya menjadi urat nadi perekonomian warga desa, diduga kuat lebih banyak mengakomodasi operasional bisnis peternakan skala besar milik seorang pengusaha lokal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kendaraan yang melintasi jembatan tersebut didominasi oleh truk logistik pakan dan distribusi hasil ternak. Sebaliknya, warga sekitar mengaku belum merasakan dampak signifikan dari keberadaan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara tersebut.

BACA: Mafia Solar Subsidi Diduga Kuasai SPBU Jatirogo Tuban

Ketegangan informasi mencuat setelah adanya perbedaan pernyataan antara pihak pengusaha dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo. Parno, pemilik usaha peternakan, menyebutkan bahwa jembatan tersebut pada awalnya dibangun menggunakan biaya pribadi untuk memperlancar bisnisnya.

Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan status proyek dalam dokumen desa yang mencatat pembangunan tersebut sebagai infrastruktur publik yang didanai melalui Dana Desa (DD).

Penelusuran lebih lanjut mengungkap pola yang diduga tidak lazim dalam pengelolaan anggaran. Muncul dugaan praktik “pencocokan dokumen”, di mana jembatan dilaporkan sudah selesai beroperasi jauh sebelum anggaran Dana Desa resmi disetujui atau dicairkan.

Bendahara desa mengisyaratkan bahwa alokasi dana diproyeksikan pada tahap berikutnya, yang memicu pertanyaan hukum: Apakah regulasi memperbolehkan penggunaan uang negara untuk mengganti biaya pembangunan aset yang awalnya bersifat privat?

Selain itu, ditemukan ketidaksamaan data mengenai nilai proyek:

Versi Pengusaha: Total biaya Rp70 juta (mengklaim hanya dibantu desa Rp35 juta).
Versi Data Desa: Anggaran tercatat Rp50 juta dari Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
Kejanggalan semakin diperkuat dengan belum adanya prasasti proyek di lokasi, yang merupakan syarat wajib transparansi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa di desa.

Menanggapi fenomena ini, Mas B, pengamat publik turut angkat bicara. Ia mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam melihat potensi preseden buruk tata kelola anggaran.

“Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Kami meminta Inspektorat dan Dinas PMD Tuban segera melakukan audit investigatif. SPJ tidak boleh sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Mas B.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi apakah pembangunan ini murni untuk kesejahteraan umum atau terdapat unsur penyalahgunaan wewenang. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, proses klarifikasi dan pembuktian melalui audit resmi sangat dinantikan demi keadilan bagi warga Bangunrejo.

(Iwan)

Belum ada komentar