SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pemuda dalam konser musik hardcore di kawasan Pasar Tunjungan, Surabaya. Empat pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Korban diketahui berinisial RPAF (22), warga Surabaya, meninggal dunia usai dianiaya secara kejam oleh sekelompok orang yang menuduhnya menjual tiket palsu konser.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya, dan sempat viral di media sosial setelah video kekerasannya tersebar luas.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sehari sebelumnya, pada Rabu, 24 September 2025, saat korban menghadiri konser hardcore di Pasar Tunjungan.
“Saat korban masuk, panitia berinisial D (21) mencurigai tiket yang dibawa palsu karena ukuran kabel ties berbeda. Korban membantah, namun D bersama Z (18) langsung memukul korban,” jelas Iptu Suroto, Kamis (16/10/2025).
Meski sempat dilerai panitia, amarah pelaku tidak reda. Usai acara, korban dibawa secara paksa ke Bozem Gadukan oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat itu, korban kembali dianiaya secara bergantian hingga tidak berdaya.
“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban. Mereka menuduh korban mengambil uang Rp500 ribu dari penjualan tiket palsu,” tambah Suroto.
Dalam kondisi luka parah, korban dibawa ke rumah FS. Namun, bukannya ditolong, korban justru dibiarkan hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Tragisnya, para pelaku melarikan diri usai memastikan korban sudah tak bernyawa.
Ayah korban, Sutarmo (48), mengaku terpukul atas kejadian tersebut.
“Anak saya cuma ingin menonton musik, bukan mencari masalah. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. Pihak penyelenggara konser, Rico Pratama, membantah terlibat dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib.
“Kami menyesalkan insiden ini. Tidak ada tempat bagi kekerasan di acara kami,” tegasnya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap keterlibatan lima pelaku. Empat telah ditangkap—Z lebih dulu, disusul D (2 Oktober), FA (9 Oktober), dan FS (11 Oktober)—sementara H masih buron (DPO). Barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan uang Rp500 ribu telah diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban. Tidak ada toleransi bagi kekerasan apa pun,” tegas Iptu Suroto. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
“Setiap masalah harus diserahkan ke aparat penegak hukum. Emosi sesaat bisa berujung fatal,” pungkasnya. (***)





Belum ada komentar