SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Abner Uki Octavian (22), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian ayah kandungnya, H.M. Saluki (alm). Sidang putusan digelar secara offline di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ernawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abner Uki Octavian dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan masa tahanan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ernawati dalam sidang putusan. Putusan hakim ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra yang sebelumnya juga menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 5 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pattimura, tepatnya di dekat SCTV Darmo, Surabaya. Malam itu, korban H.M. Saluki mengajak terdakwa yang merupakan anak kandungnya keluar mencari makan dengan sepeda motor Honda Scoopy L-4735-ACF.
Saat melintas di Jalan Pasar Kembang, keduanya terlibat cekcok terkait masalah mobil Fortuner milik korban yang telah digadaikan oleh terdakwa tanpa izin. Setelah sempat berhenti di sebuah Indomaret, percekcokan berlanjut hingga ke lokasi kejadian.
Karena emosi dan sakit hati, terdakwa menyikut wajah korban dengan keras saat sepeda motor berhenti. Korban terjatuh dari motor, kepalanya membentur beton pembatas jalan. Terdakwa bahkan sempat mengubah posisi tubuh korban menjadi telentang, namun tidak memberi pertolongan dan pergi meninggalkannya.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar dan kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala. Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara HS Samsoeri, korban mengalami luka parah:
Luka robek dan pendarahan pada kepala kanan atas
Luka robek telinga dan dahi
Pembengkakan pada kepala belakang
Luka lecet pada tungkai bawah
Patah tulang dasar tengkorak dan perdarahan otak
Dokter menyimpulkan penyebab kematian korban adalah benturan keras di kepala akibat kekerasan tumpul.
Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf dalam tindakan terdakwa yang menyebabkan ayah kandungnya meninggal dunia.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Endang Suprawati, S.H., telah membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 7 Oktober 2025. Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga, termasuk terhadap orang tua, dapat berujung pidana berat. (***)



Belum ada komentar