Sidang Bandar Sabu 3 Gram Asal Surabaya, Sabu Didapat dari DPO Ambon

Sidang Bandar Sabu 3 Gram Asal Surabaya, Sabu Didapat dari DPO Ambon
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Irwanto bin Supardi. Sidang berlangsung secara offline di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (2/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Irwanto didakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.”

“Terdakwa ditangkap karena menjadi perantara dan pengedar narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang diperoleh dari Ambon, yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar JPU Dzulkifly dalam sidang.

Sidang menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saksi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan rumah terdakwa di Jalan Kupang Gunung Jaya V/25, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 20.25 WIB.

“Kami menangkap terdakwa setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu. Saat ditangkap, ditemukan 4 poket sabu dan timbangan elektrik. Terdakwa mengaku sudah lama melakukan jual beli sabu. Barang tersebut didapat dari Ambon melalui sistem ranjau di dekat Bakso Rama, Jalan Jarak,” terang saksi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

4 poket sabu dengan berat total 0,629 gram (masing-masing 0,364 gram, 0,114 gram, 0,079 gram, 0,072 gram)
1 unit HP Infinix HOT121 silver
Uang tunai Rp80.000
1 bendel plastik klip bekas
1 skrop, buku catatan penjualan, timbangan elektrik, dan 1 kotak rokok hitam yang ditemukan di kamar terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi, Irwanto membeli sabu 1 gram seharga Rp900 ribu dari Ambon (DPO). Ia hanya membayar Rp500 ribu, sedangkan sisanya dijanjikan akan dilunasi setelah memiliki uang. Namun, saat penjemputan barang, Ambon justru menyerahkan 3 gram sabu melalui sistem ranjau di samping Bakso Rama, Jalan Jarak, Surabaya.

Sabu itu kemudian dibawa pulang oleh terdakwa. Atas permintaan Ambon, sebagian ditimbang ulang menjadi dua bungkus (masing-masing 1,5 gram dan 0,5 gram) untuk diranjau di lokasi lain, yaitu bengkel servis kulkas di Jalan Gang Jambret, Surabaya. Sisa sabu kemudian dipecah terdakwa menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali.

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Terdakwa Irwanto tetap ditahan hingga sidang selanjutnya. (***)

Belum ada komentar