SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Nama Jonathan Daniel Cahyadi bin Robert Cahyadi (22) kembali menjadi sorotan publik. Pemuda asal Surabaya ini menghadapi dua perkara pidana sekaligus: penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Cathalina Nabilla Hillary Finley (18), dan kasus kematian kekasihnya, Graciella Julyet Ahartha, di Apartemen Amega Crown, Waru, Sidoarjo.
Sidang perkara penganiayaan digelar secara offline di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, Jonathan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Daniel Cahyadi dengan hukuman penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/10/2025) dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Kasus penganiayaan ini bermula dari pertengkaran Jonathan dengan mantan pacarnya, Cathalina, pada Minggu (22/9/2024) di rumah Cathalina di kawasan Jambangan Indah II/01, Surabaya. Pertikaian dipicu penolakan Cathalina untuk kembali berhubungan dengan Jonathan.
“Dia datang minta balikan, tapi saya tidak mau. Saat saya kembalikan barang-barangnya, dia tiba-tiba memukul,” kata Cathalina saat bersaksi di persidangan.
Cathalina mengaku dipukul di bagian mulut dengan kunci motor hingga mengalami luka lecet di bibir atas dan dagu. Ia juga mendengar ancaman Jonathan, “Lebih baik kamu mati.”
Akibat ketakutan, Cathalina sempat mengiyakan permintaan Jonathan untuk kembali berpacaran, namun hubungan itu hanya berlangsung tiga hari.
Hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, tertanggal 22 September 2024, menyebutkan terdapat luka lecet pada bibir atas dan dagu akibat benturan benda tumpul.
Nama Jonathan semakin mencuat setelah tragedi yang merenggut nyawa kekasihnya, Graciella Julyet Ahartha, di Apartemen Amega Crown, Waru, Sidoarjo, pada 5 Maret 2025.
Menurut berkas perkara, Jonathan mengajak Graciella menginap dan memesan minuman keras jenis “Mans-Drink”, padahal mengetahui korban memiliki riwayat sakit maag. Usai meminum miras, kondisi Graciella memburuk.
Alih-alih memberikan pertolongan, Jonathan justru melakukan kekerasan saat korban mengeluh sakit. Hasil visum menunjukkan bahwa Graciella meninggal akibat intoksikasi alkohol disertai luka memar.
Hingga kini, Jonathan masih menjalani proses hukum dalam dua perkara tersebut. Untuk kasus penganiayaan terhadap Cathalina, ia dituntut 8 bulan penjara. Sementara untuk perkara kematian Graciella, proses persidangan dan pembuktian masih berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti potret kekerasan dalam hubungan asmara yang berujung petaka. (***)





Belum ada komentar