Sidang Penggelapan Rp 609 Juta: Staf HRD PT Artha Adipersada Didakwa Salahgunakan Kasbon untuk Bayar Pinjol

Sidang Penggelapan Rp 609 Juta: Staf HRD PT Artha Adipersada Didakwa Salahgunakan Kasbon untuk Bayar Pinjol
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Persidangan perkara pidana penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, mantan staf HRD PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia, kembali digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (02/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP.

Sidang yang digelar secara offline tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (07/10/2025) dengan agenda eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Adelaeda, yang bekerja sebagai staf HRD dengan gaji Rp1 juta dan uang kehadiran Rp80 ribu, memiliki tugas mengelola absensi karyawan, kontrol perawatan kendaraan, hingga pembayaran pajak dan biaya KIR kendaraan inventaris perusahaan.

Namun, dalam periode 2018–2019, terdakwa mengajukan kasbon fiktif untuk pembelian dan biaya service kendaraan. Ia memalsukan tanda tangan pejabat perusahaan, yakni Nurul Wahyuni (General Manager) dan Tri Mirantini W (Finance Manager), dengan cara meng-crop tanda tangan asli dan menempelkannya ke surat pengajuan service kendaraan.

Dana yang diajukan kemudian dicairkan oleh kasir perusahaan, Novitasari, S.Kom, berdasarkan nota bengkel Panca Jaya AC dan Toko NGK yang sudah di-scan dan digunakan berulang kali sebagai bukti pendukung.

Audit internal yang dilakukan pada 31 Juli 2019 oleh Herman Wahyudi, staf audit PT Adipersada Group, dan dilaporkan pada 30 September 2019 kepada pimpinan perusahaan Hardy Pangdani, menemukan adanya pengeluaran sebesar Rp 698,6 juta untuk biaya service 9 kendaraan, perpanjangan pajak, dan KIR yang tidak sesuai prosedur.

Meski terdakwa sempat mengembalikan Rp90,16 juta dan berjanji menyerahkan rumahnya di Jl. Ikan Gurami 3/12-A, Surabaya, namun janji tersebut tidak dipenuhi. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 609,73 juta.

Dalam pemeriksaan, Adelaeda mengakui perbuatannya dan menyatakan uang yang diselewengkan digunakan untuk keperluan pribadi, renovasi rumah, dan melunasi hutang pinjaman online (pinjol).

“Penggelapan ini merugikan perusahaan dan melanggar kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai staf HRD,” ujar JPU Siska Christina saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan modus manipulasi dokumen internal perusahaan yang berujung pada kerugian besar.
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan pada Selasa (07/10/2025).

Pihak perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan transparan hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. (***)

Belum ada komentar