Kasus Royce Muljanto: Putra Pemilik Liek Motor Didakwa Perusakan Pintu Bank Mandiri

Kasus Royce Muljanto: Putra Pemilik Liek Motor Didakwa Perusakan Pintu Bank Mandiri
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kasus yang menjerat Royce Muljanto, putra pemilik jaringan usaha otomotif ternama Liek Motor, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (01/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dan menarik perhatian publik karena melibatkan figur keluarga pengusaha otomotif besar di Surabaya.

“Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan,” kata JPU Damang saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa kasus bermula dari insiden di Bank Mandiri Cabang Jalan Diponegoro, Surabaya. Royce diduga menendang pintu kantor bank hingga mengalami kerusakan.

Pihak bank mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta akibat perbuatan tersebut. Aksi itu kemudian dilaporkan dan berlanjut ke proses hukum.

Royce hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan merah. Ia tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan, meski menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai anak dari pemilik jaringan bisnis otomotif besar di Kota Pahlawan.

Kuasa hukum Royce, Kosdar, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan membela kliennya. “Kami akan mengikuti rangkaian persidangan dan siap menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim demi membuktikan klien kami tidak bersalah,” kata Kosdar kepada awak media usai sidang.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik dari keluarga pengusaha besar. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan agenda pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan fakta hukum di pengadilan.

PN Surabaya memastikan persidangan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan. (***)

Belum ada komentar