Sidang Investasi Bodong Cuan Grup: 3 Terdakwa Divonis Penjara, Rugikan Korban Rp 470 Juta

Sidang Investasi Bodong Cuan Grup: 3 Terdakwa Divonis Penjara, Rugikan Korban Rp 470 Juta
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong yang dijalankan melalui Cuan Grup CV. Skema investasi yang menjanjikan keuntungan 17% per bulan ini menjerat ratusan member dan membuat tiga korban utama mengalami kerugian total Rp470 juta.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ira Wati berlangsung di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (25/9/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa, yakni:

Alexa Dewi (29), warga Jombang,
Mitaresa (35), warga Sampang Madura, dan
Rully Febriana (29), warga Gresik,

terbukti secara sah dan meyakinkan “turut serta melakukan penipuan beberapa kali” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim memutuskan, Alexa Dewi dijatuhi pidana 2 tahun 2 bulan penjara, Mitaresa divonis 1 tahun 10 bulan penjara, Rully Febriana dijatuhi pidana 2 tahun penjara.

“Pidana dikurangi masa penahanan dan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ira Wati saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut:

Alexa Dewi: 3 tahun 3 bulan,
Mitaresa: 2 tahun 8 bulan,
Rully Febriana: 3 tahun penjara.

Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Bukti transfer melalui mutasi rekening BCA atas nama para korban ke rekening Cuan Grup CV dengan total ratusan juta rupiah.
Tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp Member CV. Cuan Grup yang digunakan untuk menawarkan investasi.
Tiga lembar Bilyet Giro (BG) BCA senilai masing-masing Rp37 juta yang tidak dapat dicairkan korban.

Kasus ini bermula saat korban Imaniar Kurniasari, Silvia Rachmawati, dan Elissar Sampouw tergiur dengan tawaran investasi dari Cuan Grup CV, sebuah komunitas yang beranggotakan sekitar 300 member di WhatsApp. Terdakwa Alexa Dewi berperan sebagai Direktur dan admin grup, sementara Mitaresa sebagai Komisaris, dan Rully Febriana aktif mengajak member baru. Mereka rutin menawarkan program investasi dengan janji keuntungan 17% per bulan dengan sistem arisan.

Beberapa rincian aliran dana yang terungkap di persidangan:

Imaniar Kurniasari mentransfer total Rp200 juta pada Agustus 2023.
Silvia Rachmawati menyerahkan total Rp70 juta pada Agustus–September 2023.
Elissar Sampouw menginvestasikan total Rp200 juta pada Juni–Juli 2023.

Para korban hanya sempat menerima sebagian kecil keuntungan:

Imaniar menerima Rp34 juta,
Silvia menerima Rp8,5 juta,
Elissar tidak menerima keuntungan sama sekali.
Sisa modal mereka tidak dikembalikan dengan alasan dana macet.

Korban Imaniar sempat menemui Alexa Dewi dan Rully Febriana di sebuah kafe di Tunjungan Plaza 6, Surabaya, untuk menagih modal yang hilang. Alexa kemudian menyerahkan tiga lembar BG BCA masing-masing senilai Rp37 juta. Namun, bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan. Akibat perbuatan para terdakwa, total kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp470 juta.

Majelis hakim mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak memiliki dasar hukum dan perizinan resmi. (***)

Belum ada komentar