SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) –Kasus percobaan perampokan yang dilakukan Fredy Adi Utomo, anak almarhum Luis, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/9/2025), dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Atas perbuatannya, JPU menuntut: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Adi Utomo dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.”
JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu bilah pedang bergagang besi sepanjang 60 sentimeter yang digunakan dalam aksi tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/10/2025) dengan agenda putusan hakim.
Dalam dakwaan JPU, aksi percobaan perampokan itu terjadi pada Minggu (18/3/2025) pukul 00.00 WIB di Toko Madura Cahaya Ilahi, Jalan Rangka II No. 33, Surabaya.
Terdakwa datang ke toko berpura-pura sebagai pembeli beras dan gula. Saat pemilik toko, saksi Bugis, sedang menghitung harga, terdakwa tiba-tiba mengeluarkan pedang dari kantong plastik dan mengarahkannya ke dada saksi.
Tujuan terdakwa adalah menakut-nakuti korban agar menyerahkan telepon genggam miliknya. Namun, saksi Bugis melakukan perlawanan dengan mengambil tongkat kayu sehingga membuat terdakwa panik dan melarikan diri tanpa sempat mengambil barang berharga.
Setelah kejadian, saksi Bugis berteriak “maling… maling!” dan segera melapor ke Polsek Tambaksari. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa sekitar pukul 00.30 WIB di Ploso Gang V No. 164, Surabaya.
Barang bukti berupa pedang bergagang besi sepanjang 60 sentimeter diamankan dan diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan ancaman kejahatan jalanan yang masih marak. Sidang putusan hakim pada 1 Oktober 2025 akan menentukan apakah tuntutan JPU dikabulkan atau ada pertimbangan lain dari majelis hakim. (***)



Belum ada komentar