SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kembali digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025). Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda bin Supardi menjalani sidang dengan agenda tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P. dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Atas dakwaan tersebut, JPU menuntut: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda bin Supardi dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan.”
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 September 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga.
Perkara ini bermula pada April 2025, saat terdakwa Yogas Ardinata menghubungi seseorang bernama Katrok (DPO) untuk membeli ganja seberat 1,3 kilogram senilai Rp5,7 juta di kawasan Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo.
Transaksi dilakukan secara tatap muka di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Dusun Larangan, Sidoarjo. Setelah mendapatkan ganja dalam dua bungkus plastik, terdakwa membawa barang haram tersebut ke kos Jalan Trunojoyo 35, Kelurahan Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Pada Minggu, 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, terdakwa menjual 25 gram ganja seharga Rp500 ribu kepada Ulfianto Noor Satria Toha di lapak jagung bakar “Bledos” di Kamal, Bangkalan.
Pada hari yang sama, pukul 19.30 WIB, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yakni Yopi Triya, R. Hadi Racha, dan Elfada Tri Handika, di warung Jalan Jambu Raya 23, Banyu Ajuh, Kamal.
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 18,550 gram,
1 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 13,200 gram,
1 unit ponsel Nokia.
Saat penggeledahan di kos terdakwa di Jalan Trunojoyo 35, ditemukan barang bukti lain, antara lain:
9 kantong plastik berisi ganja dengan berat bervariasi (890 gram hingga 19,370 gram per kantong),
1 kantong plastik berisi biji ganja seberat 22,550 gram,
1 kotak rokok,
1 timbangan elektrik,
5 plastik klip kosong.
Total keseluruhan barang bukti ganja mencapai lebih dari 1,3 kilogram, yang telah dipecah menjadi puluhan paket siap edar.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika di Jawa Timur. Apabila hakim mengabulkan tuntutan JPU, Yogas Ardinata akan menghadapi hukuman berat atas perbuatannya.
Sidang lanjutan akan menjadi momen penting bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pledoi sebagai upaya meringankan hukuman. (***)





Belum ada komentar