PN Surabaya Gelar Sidang Narkotika: Irwanto Didakwa Perantara Peredaran Sabu

PN Surabaya Gelar Sidang Narkotika: Irwanto Didakwa Perantara Peredaran Sabu
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Irwanto Bin Supardi (Alm.), sebagaimana teregister dalam nomor perkara 1838/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) DzulKifli Nento, S.H. membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan dua dakwaan alternatif terkait dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa pada 30 Mei 2025, Irwanto membeli narkotika jenis sabu dari seorang bandar bernama Ambon (DPO) seharga Rp900 ribu. Dari transaksi itu, terdakwa menerima tiga paket sabu, namun baru membayar Rp500 ribu, sementara sisanya dijanjikan akan dilunasi.

Barang haram tersebut kemudian diranjau di dua lokasi berbeda di kawasan Surabaya. Sebagian lagi dicacah untuk dijual kembali.

Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan pada 2 Juni 2025 pukul 20.25 WIB di depan rumah terdakwa, Jalan Kupang Gunung Jaya V/25, Putat Jaya, Surabaya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Empat kantong plastik berisi sabu dengan total netto ±0,629 gram
Timbangan elektrik
Buku catatan penjualan
Plastik klip bekas
Skrop dan kotak rokok hitam sebagai wadah penyimpanan
Satu unit ponsel Infinix Hot12 warna silver dengan simcard
Uang tunai Rp80 ribu

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri melalui Berita Acara Pemeriksaan Lab No. 05744/NNF/2025 memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah kristal metamfetamina, termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Irwanto dengan dua pasal alternatif, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35/2009 – Menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 – Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa izin.

Dengan dua dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga denda miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang.

Meski dalam catatan pengadilan berstatus alm. (almarhum), nama Irwanto tetap tercatat dalam register perkara PN Surabaya. Hal ini mengingat proses hukum telah berlangsung sejak penangkapan hingga persidangan berjalan.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (***)

Belum ada komentar